Selang beberapa hari sebelum pajak motor habis, saya mencari info baik via internet dan teman perihal pengurusan pajak secara online. Maklum, karena masih pandemi, sebisa mungkin bagi saya untuk menghindari kerumunan. Sebelumnya saya biasa mengurus di Mall Gandaria City.

Setelah mencoba beberapa aplikasi, akhirnya saya berhasil mengurus pajak motor secara online, hanya kurang lebih membutuhkan waktu 3 hari setelah proses pendaftaran dan sampainya pajak motor baru di dompet saya, wkwkwk.

Saya menggunakan aplikasi SIGNAL dari HP Android saya (ada beberapa bagian yang mungkin berbeda dari HP Anda dan bisa disesuaikan sesuai tampilan), berikut panduannya :

  1. Pemasangan:
  • Buka Playstore dan cari aplikasi samolnas jakarta, jika muncul, pilih SIGNAL – SAMSAT DIGITAL NASIONAL.
  • Klik Install, tunggu hingga selesai lalu klik OPEN.
  • Geser ke kiri pada setiap informasi yang muncul lalu pada slide terakhir, klik Daftar Disini.

 

 

  1. Pendaftaran Diri:
  • Masukkan data sesuai kolom dan klik LANJUT.
  • Klik VERIFIKASI SEKARANG – LANJUT – Izinkan – WHILE USING THE APP – ALLOW – Pakai foto ini – LANJUT – Pakai foto ini.
  • Setelah selesai, akan otomatis menerima OTP ke nomor handphone yang telah didaftarkan dan pastikan telah berhasil lalu klik KEMBALI KE BERANDA.

 

 

  1. Aktivasi Email:
  • Pilih WHILE USING THE APP – OK – X (tanda X).
  • Buka email verifikasi, klik AKTIVASI EMAIL dan kembali ke aplikasi, pastikan telah sukses.

 

 

  1. Pendaftaran Kendaraan:
  • Klik + Tambah Kendaraan Bermotor dan isi sesuai data kendaraan (bisa dilihat di STNK) lalu klik LANJUT.
  • Pastikan hasilnya telah sesuai, untuk melihatnya klik LIHAT DAFTAR.
  • Klik pada area biru untuk melihat detailnya.

 

 

  1. Pengesahan STNK dan Pembayaran:
  • Klik Pendaftaran Pengesahan STNK, pilih NRKB, maka akan muncul nomor kendaraan yang telah didaftarkan, klik LANJUT.
  • Ingat, pastikan telah mendekati jatuh tempo, jika tidak maka akan muncul pesan Tidak Berhasil di Daftarkan.
  • Selanjutnya akan muncul nominal pembayaran, geser ke kanan pada Kirim dokumen TBPKP, klik LANJUT.
  • Pilih pengiriman yang diinginkan, klik PILIH.
  • Akan muncul detail biaya, klik LANJUT – LANJUT PROSES PEMBAYARAN.
  • Pilih akun BANK yang akan digunakan, dalam hal ini saya pilih Bank BNI, klik SELESAI.
  • Klik Transaksi untuk melihat proses yang sedang berjalan. Jika sudah membayar, akan centang 4.

 

 

  1. Menu E-TBPKP:
  • Pada beranda, klik E-TBPKP, pilih NRKB – E-TBPKP 2021.
  • Akan muncul data pajak yang akan dikirimkan.

 

 

  1. Menu E-PENGESAHAN STNK:
  • Pada beranda, klik E-PENGESAHAN STNK, pilih NRKB – E-Pengesahan STNK 2021.
  • Akan muncul data kendaraan.

 

 

  1. Menu E-KD:
  • Pada beranda, klik E-KD, pilih NRKB – E-KD 2021.
  • Akan muncul kartu Dana dari Jasa Raharja.

 

 

  1. Transaksi:
  • Esoknya (tanggal 24) saya selalu memantau proses dari menu Transaksi.
  • Pada tanggal 25 sedang dalam proses antar dan ternyata paginya telah sampai di rumah saya.

Saya ucapkan terima kasih kepada Samsat Jakarta yang telah memudahkan para pemilik kendaraan bermotor dalam pengurusan surat kendaraan dan saya harap bisa mempertahankan aplikasi SIGNAL ini.